MAKALAH PENDIDIKAN
KEWARGANEGARAAN
PRODUK HUKUM
SEBAGAI PERWUJUDAN PENEGAKAN HAM DI INDONESIA

DISUSUN OLEH :
KELOMPOK 4
Pelita
|
D1E012067
|
Eni Nur’aeni
|
D1E012068
|
Fitri Riyanti
|
D1E012075
|
Siti Rochani
|
D1E012077
|
Pinuji Rahayu
|
D1E012082
|
R.Putri Devie S
|
D1E012089
|
Herlambang
Priyambada
|
D1E012095
|
Tufti Kholilah
|
D1E012098
|
|
|
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
UNIVERSITAS JENDERAL SOEDIRMAN
FAKULTAS PETERNAKAN
PURWOKERTO
2012
Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Kuasa atas segala limpahan Rahmat, Inayah,Taufik dan Hidayahnya sehingga kami dapat menyelesaikan penyusunan makalah ini dalam bentuk maupun isinya yang sangat sederhana. Semoga makalah ini dapat dipergunakan sebagai salah satu sumber pengetahuan mengenai produk hukum sebagai perwujudan penegakan HAM di Indonesia.
Harapan kami semoga makalah ini membantu menambah pengetahuan
dan pengalaman bagi para pembaca, sehingga kami dapat memperbaiki bentuk maupun
isi makalah ini sehingga kedepannya dapat lebih
baik.
Makalah ini kami akui masih
banyak kekurangan karena pengalaman yang kami miliki sangat kurang. Oleh kerena
itu kami harapkan kepada para pembaca untuk memberikan masukan-masukan yang
bersifat membangun untuk kesempurnaan makalah ini.
Purwokerto, 09 April 2013
Penyusun
DAFTAR ISI
BAB
I PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang.……………………………………………………………………….……..…1
1.2 Tujuan……………………………………………………….………………..….……....2
1.3 Rumusan
Masalah………………………………………………………...………..…....2
BAB
II ISI
2.1
Pengertian HAM ……………………….………...……………………………….……..3
2.2
Landasan Hukum HAM di Indonesia……….………………….…………………….….3
2.2.
Peranan Produk Hukum dalam Penegakan
HAM
….…………………………………..4
2.3 Penegakan HAM di Indonesia…………………………………………………………. 4
2.3 Penegakan HAM di Indonesia…………………………………………………………. 4
BAB
III PENUTUP
3.1
Kesimpulan……….……………………………………………………..…………..…...5
3.2
Saran…………….………………………………………………………….…………….5
DAFTAR
PUSTAKA
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 Pendahuluan
Di Indonesia masih
sering sekali terjadi pelanggaran HAM (Hak Asasi Manusia), disebabkan kelemahan
dalam sistem UU KKR (Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi). Pengaturan tentang Hak
reparasi dari korban relatif tidak konsisten dalam penggunaan istilah, definisi
serta bentuk aspirasi disebabkan oleh tidak adanya rujukan secara akurat pada
Hukum Internasional. Mengenai pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia,
umumnya terjadi oleh faktor kondisi historis. Sifat fundamental mendominasi
bangsa indonesia pada karakter atau budaya kekerasan. Sebagai contoh setiap
daerah mempunyai senjata yang berbeda-beda, misal Jawa dengan keris, Makasar
dengan badik, dan masih banyak lagi.
Negara
harus mempunyai atau bangunan pondasi moral yang harus di prioritaskan agar nantinya
hukum secara substansi maupun penerapannya dapat memberi kontribusi bagi bangsa
Indonesia dalam mengantisipasi pelanggaran HAM. Partisipasi masyarakat yang
mempunyai kesadaran kritis juga dibutuhkan, tidak menutup kemungkinan bahwa
pelanggaran HAM tidak dapat dihapuskan baik di Indonesia maupun Dunia
Internasional.Guna melakukan penegakan HAM
terdapat unsur pendukung lain, yang sangat erat kaitannya dengan penegakan HAM
di era globalisasi, yakni budaya hukum dengan ditandai dengan kesadaran
masyarakat untuk mematuhi hukum secara sukarela.
Budaya (kultur) hukum
merupakan salah satu unsur penting yang ada dalam rangka penegakan hukum selain
structur dan substansi hukum. Struktur hukum terkait dengan lembaga-lembaga yang
terkait dengan penegakan hukum selain struktur dan substansi hukum. Struktur hukum
terkait dengan lembaga-lembaga terkait dengan penegakan hukum, seperti:
pengadilan, kejaksaan, kepolisian, dan lembaga pemasyarakatan sebagai
perwujudan sistem peradilan pidana yang integral. Substansi hukum merupakan
produk hukum berupa aturan-aturan yang aktual, norma, dan perilaku dari
orang-orang dalam suatu sistem. Sedangkan kultur hukum merupakan perilaku orang
terhadap hukum dan sistem hukum; iklim dari pemikiran sosial dan kekuatan
sosial yang menentukan bagaimana hukum digunakan, dihindari, atau
disalahgunakan.
1.2
Rumusan Masalah
1.
Apa itu
ham ?
2.
Produk
hukum apa saja yang dibuat untuk perwujudan penegakan ham di indonesia?
3.
Bagaimana
peran produk hukum sebagai perwujudan penegakan ham?
4.
Masalah
apa yang muncul dalam penegakan ham?
5.
Bagaimana
realita penegakan ham di indonesia ?
1.3
Tujuan dan Manfaat
Membangun
persepsi yang sama tentang perwujudan penegakan ham di indonesia dengan
melakukan analisis kritis terhadap masalah masalah yang slalu muncul dalam
usaha penegakan ham di indonesia. Membahas masalah pada produk hukum ham serta
penyimpangan- penyimpangan yang terjadi meskipun perlindungan dan penegakan ham
telah berlangsung lama di indonesia.
Merumuskan
alternatif alternatif yang relevan baik untuk pemerintah maupun aparat penegak
hukum terkait, sebagai upaya-upaya yang harus dilakukan untuk mewujudkan
penegakan ham yang sesungguhnya serta menghindari dan mengadili
pelanggaran-pelanggaran ham sekecil apapun dengan seadil-adilnya, agar tercipta
negara indonesia yang benar-benar melindungi hak asasi rakyatnya.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian
HAM
Menurut
UU No 39/1999, HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada manusia sebagai
makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati,
dijunjung tinggi dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah dan setiap orang
demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Dengan akal
budinya dan nuraninya, manusia memiliki kebebasan untuk memutuskan sendiri
perbuatannya. Disamping itu, untuk mengimbangi kebebasannya tersebut manusia
memiliki kemampuan untuk bertanggung jawab atas semua tindakan yang
dilakukannya. Kebebasan dasar dan hak-hak
dasar itulah yang disebut Hak Asasi Manusia yang secara kodratnya melekat pada
diri manusia sejak manusia dalam kandungan yang membuat manusia sadar akan
jatidirinya dan membuat manusia hidup bahagia.
Dalam perkembangan sejarah tampak bahwa Hak
Asasi Manusia memperoleh maknanya dan berkembang setelah kehidupan masyarakat
makin berkembang khususnya setelah terbentuk Negara. Kenyataan tersebut
mengakibatkan munculnya kesadaran akan perlunya Hak Asasi Manusia dipertahankan
terhadap bahaya-bahaya yng timbul akibat adanya Negara, apabila memang pengembangan
diri dan kebahagiaan manusia menjadi tujuan. Berdasarkan penelitian hak manusia
itu tumbuh dan berkembang pada waktu Hak Asasi Manusia itu oleh manusia mulai
diperhatikan terhadap serangan atau bahaya yang timbul dari kekuasaan yang
dimiliki oleh Negara.
2.2
Landasan Hukum HAM di Indonesia
Bangsa Indonesia mempunyai pandangan
dan sikap mengenai Hak Asasi Manusia yang bersumber dari ajaran agama, nilai
moral universal, dan nilai luhur budaya bangsa, serta berdasarkan pada
Pancasila dan Undang-undang dasar 1945. Pengakuan, jaminan, dan perlindungan
Hak Asasi Manusia tersebut diatur dalam beberapa peraturan perundangan berikut:
A. Pancasila
B. Pembukaan UUD 1945.
C. Batang Tubuh UUD 1945
D. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
E. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia
F. Hukum Internasional tentang HAM yang telah Diratifikasi Negara RI
A. Pancasila
B. Pembukaan UUD 1945.
C. Batang Tubuh UUD 1945
D. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
E. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia
F. Hukum Internasional tentang HAM yang telah Diratifikasi Negara RI
2.3 Peranan Produk Hukum dalam
Penegakan HAM
Perlu
dicatat, bahwa dari segi hukum, dalam sepuluh tahun terakhir ini ada sejumlah
kemajuan penting mengenai upaya bangsa ini untuk melindungi HAM. Seperti
diketahui, ada sejumlah produk hukum yang penting tentang HAM. Mulai dari
dikeluarkannya TAP MPR No. XVII/1998, amandemen UUD 1945 yang secara eksplisit
sudah memasukkan pasal-pasal cukup mendasar mengenai hak- hak asasi manusia, UU
No.39/1999 tentang Hak-Hak Asasi Manusia, dan UU No.26/2000 tentang Pengadilan
HAM. Adanya Komisi Nasional HAM (Komnas HAM) dan peradilan HAM patut dicatat
sebagai perangkat kelembagaan dasar peningkatan upaya penghormatan dan
perlindungan HAM. Peradilan HAM patut dicatat sebagai perangkat kelembagaan
dasar peningkatan upaya penghormatan dan perlindungan HAM dengan peningkatan
kelembagaan yang dapat dikaitkan langsung dengan upaya penegakan hukum.
Berbagai LBH dan YLBHI serta sumber hukum internasional tentang HAM, seperti
dewan HAM PBB.
2.4
Penegakan HAM di Indonesia
Penegakan Hak asasi manusia merupakan sebuah keharusan
yang ada pada setiap negara, tak terkecuali di indonesia, penegakan HAM sudah
seharusnya dijadikan prioritas oleh pemerintah di negeri ini, sebab HAM amat
sangat erat kaitannya dengan berbagai upaya perlindungan terhadap warga negara.
Namun ternyata upaya penegakan HAM di indonesia tidak selamanya berjalan mulus,
ada saatnya di Indonesia ini penegakan HAM seolah-olah hanya sebagai pemanis
mulut belaka.
Berbagai kasus sebut saja Kasus penerapan DOM (Daerah Operasi Militer) di
aceh yang katanya dimaksudkan untuk menumpas Gerakan Aceh Merdeka (GAM).
BAB
III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
1.
HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada manusia sebagai
makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati,
dijunjung tinggi dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah dan setiap orang
demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
2.
Produk hukum yang dibuat untuk perwujudan penegakan
HAM di Indonesia antara lain Pancasila, Pembukaan UUD 1945, Batang Tubuh UUD
1945, Undang-Undang No. 39 tahun 1999
tentang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang No. 26 tahun 2000 tentang
Pengadilan HAM, Hukum Internasional tentang HAM yang telah Diratifikasi Negara
RI.
3.
Peran produk hukum sebagai perwujudan penegakan HAM
yaitu meningkatkan upaya penghormatan dan perlindungan HAM yang ditandai dengan
adanya lembaga Komnas HAM dan peradilan HAM.
4. Masalah dalam penegakan HAM adalah kurangnya
keadilan hukum terhadap masyarakat bawah.
5. Pada kenyataannya penegakan HAM di Indonesia saat
ini, kurang berjalan dengan baik yaitu ditandai dengan masih banyaknya kasus kekerasan
dimana-mana.
3.2 Saran
Penegakan
HAM yang masih belum sempurna di Indonesia di negeri ini tentunya bukan hanya
permasalahan satu pihak, akan tetapi hal tersebut merupakan masalah seluruh
komponen negeri ini, mulai dari pemerintah, masyarakat dan elemen-elemen
lainnya.
Sudah
seharusnya kita bersama-sama menjalankan penegakan HAM yang adil dan tidak
memihak di negeri kita yang tercinta ini. Agar tujuan kita bersama, yakni
kemajuan secara menyeluruh di negeri ini serta adanya rasa aman yang dapat dirasakan
oleh seluruh warga negara.
DAFTAR
PUSTAKA
El –Muhtaj. 2005.Hak Asasi Manusia Dalam Konstitusi Indonesia: dari UUD 1945 sampai dengan Amandemen UUD 1945 tahun 2002. Jakarta: Kencana.
I A Shearer. 1984.Starke’s
International Law. 11th
ed., Butterworths. USA.
Mochtar Kusumaatmadja. 2003.Pengantar Hukum
Internasional. Alumi: Bandung
I A Shearer. 1984.Starke’s
International Law. 11th
ed., Butterworths. USA.
Miriam Budiardjo. 1989.Dasar-dasar
Ilmu Politik. Jakarta :PT Gramedia.
Sentra HAM. 2003.Panduan Umum Untuk Pelatihan HAM. Depok :
Sentra HAM.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar