Selasa, 20 Mei 2014

MAKALAH PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN



MAKALAH PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
PRODUK HUKUM SEBAGAI PERWUJUDAN PENEGAKAN HAM DI INDONESIA
DISUSUN OLEH :
KELOMPOK  4

Pelita
D1E012067
Eni Nur’aeni
D1E012068
Fitri Riyanti
D1E012075
Siti Rochani
D1E012077
Pinuji Rahayu
D1E012082
R.Putri Devie S
D1E012089
Herlambang Priyambada
D1E012095
Tufti Kholilah
D1E012098




KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
UNIVERSITAS JENDERAL SOEDIRMAN
FAKULTAS PETERNAKAN
PURWOKERTO
2012





             Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Kuasa atas segala limpahan Rahmat, Inayah,Taufik dan Hidayahnya sehingga kami dapat menyelesaikan penyusunan
makalah ini dalam bentuk maupun isinya yang sangat sederhana. Semoga makalah ini dapat dipergunakan sebagai salah satu sumber pengetahuan mengenai produk hukum sebagai perwujudan penegakan HAM di Indonesia.
              Harapan kami semoga makalah ini membantu menambah pengetahuan dan pengalaman bagi para pembaca, sehingga kami dapat memperbaiki bentuk maupun isi makalah ini sehingga kedepannya dapat lebih baik.
              Makalah ini kami akui masih banyak kekurangan karena pengalaman yang kami miliki sangat kurang. Oleh kerena itu kami harapkan kepada para pembaca untuk memberikan masukan-masukan yang bersifat membangun untuk kesempurnaan makalah ini.


Purwokerto,  09 April 2013



Penyusun







DAFTAR ISI
BAB I PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang.……………………………………………………………………….……..…1
1.2  Tujuan……………………………………………………….………………..….……....2
1.3  Rumusan Masalah………………………………………………………...………..…....2
BAB II ISI
2.1 Pengertian HAM ……………………….………...……………………………….……..3
2.2 Landasan Hukum HAM di Indonesia……….………………….…………………….….3
2.2. Peranan Produk Hukum dalam Penegakan HAM ….…………………………………..4
2.3
Penegakan HAM di Indonesia…………………………………………………………. 4
BAB III PENUTUP
3.1 Kesimpulan……….……………………………………………………..…………..…...5
3.2 Saran…………….………………………………………………………….…………….5
DAFTAR PUSTAKA







BAB I
PENDAHULUAN
1.1       Pendahuluan
            Di Indonesia masih sering sekali terjadi pelanggaran HAM (Hak Asasi Manusia), disebabkan kelemahan dalam sistem UU KKR (Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi). Pengaturan tentang Hak reparasi dari korban relatif tidak konsisten dalam penggunaan istilah, definisi serta bentuk aspirasi disebabkan oleh tidak adanya rujukan secara akurat pada Hukum Internasional. Mengenai pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia, umumnya terjadi oleh faktor kondisi historis. Sifat fundamental mendominasi bangsa indonesia pada karakter atau budaya kekerasan. Sebagai contoh setiap daerah mempunyai senjata yang berbeda-beda, misal Jawa dengan keris, Makasar dengan badik, dan masih banyak lagi.
            Negara harus mempunyai atau bangunan pondasi moral yang harus di prioritaskan agar nantinya hukum secara substansi maupun penerapannya dapat memberi kontribusi bagi bangsa Indonesia dalam mengantisipasi pelanggaran HAM. Partisipasi masyarakat yang mempunyai kesadaran kritis juga dibutuhkan, tidak menutup kemungkinan bahwa pelanggaran HAM tidak dapat dihapuskan baik di Indonesia maupun Dunia Internasional.Guna melakukan penegakan HAM terdapat unsur pendukung lain, yang sangat erat kaitannya dengan penegakan HAM di era globalisasi, yakni budaya hukum dengan ditandai dengan kesadaran masyarakat untuk mematuhi hukum secara sukarela.
Budaya (kultur) hukum merupakan salah satu unsur penting yang ada dalam rangka penegakan hukum selain structur dan substansi hukum. Struktur hukum terkait dengan lembaga-lembaga yang terkait dengan penegakan hukum selain struktur dan substansi hukum. Struktur hukum terkait dengan lembaga-lembaga terkait dengan penegakan hukum, seperti: pengadilan, kejaksaan, kepolisian, dan lembaga pemasyarakatan sebagai perwujudan sistem peradilan pidana yang integral. Substansi hukum merupakan produk hukum berupa aturan-aturan yang aktual, norma, dan perilaku dari orang-orang dalam suatu sistem. Sedangkan kultur hukum merupakan perilaku orang terhadap hukum dan sistem hukum; iklim dari pemikiran sosial dan kekuatan sosial yang menentukan bagaimana hukum digunakan, dihindari, atau disalahgunakan.


1.2       Rumusan Masalah
1.      Apa itu ham ?
2.      Produk hukum apa saja yang dibuat untuk perwujudan penegakan ham di indonesia?
3.      Bagaimana peran produk hukum sebagai perwujudan penegakan ham?
4.      Masalah apa yang muncul dalam penegakan ham?
5.      Bagaimana realita  penegakan ham di indonesia ?
1.3       Tujuan dan Manfaat
Membangun persepsi yang sama tentang perwujudan penegakan ham di indonesia dengan melakukan analisis kritis terhadap masalah masalah yang slalu muncul dalam usaha penegakan ham di indonesia. Membahas masalah pada produk hukum ham serta penyimpangan- penyimpangan yang terjadi meskipun perlindungan dan penegakan ham telah berlangsung lama di indonesia.
Merumuskan alternatif alternatif yang relevan baik untuk pemerintah maupun aparat penegak hukum terkait, sebagai upaya-upaya yang harus dilakukan untuk mewujudkan penegakan ham yang sesungguhnya serta menghindari dan mengadili pelanggaran-pelanggaran ham sekecil apapun dengan seadil-adilnya, agar tercipta negara indonesia yang benar-benar melindungi hak asasi rakyatnya.











BAB II
PEMBAHASAN
2.1       Pengertian HAM
Menurut UU No 39/1999, HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Dengan akal budinya dan nuraninya, manusia memiliki kebebasan untuk memutuskan sendiri perbuatannya. Disamping itu, untuk mengimbangi kebebasannya tersebut manusia memiliki kemampuan untuk bertanggung jawab atas semua tindakan yang dilakukannya.  Kebebasan dasar dan hak-hak dasar itulah yang disebut Hak Asasi Manusia yang secara kodratnya melekat pada diri manusia sejak manusia dalam kandungan yang membuat manusia sadar akan jatidirinya dan membuat manusia hidup bahagia.
 Dalam perkembangan sejarah tampak bahwa Hak Asasi Manusia memperoleh maknanya dan berkembang setelah kehidupan masyarakat makin berkembang khususnya setelah terbentuk Negara. Kenyataan tersebut mengakibatkan munculnya kesadaran akan perlunya Hak Asasi Manusia dipertahankan terhadap bahaya-bahaya yng timbul akibat adanya Negara, apabila memang pengembangan diri dan kebahagiaan manusia menjadi tujuan. Berdasarkan penelitian hak manusia itu tumbuh dan berkembang pada waktu Hak Asasi Manusia itu oleh manusia mulai diperhatikan terhadap serangan atau bahaya yang timbul dari kekuasaan yang dimiliki oleh Negara.
2.2       Landasan Hukum HAM di Indonesia
Bangsa Indonesia mempunyai pandangan dan sikap mengenai Hak Asasi Manusia yang bersumber dari ajaran agama, nilai moral universal, dan nilai luhur budaya bangsa, serta berdasarkan pada Pancasila dan Undang-undang dasar 1945. Pengakuan, jaminan, dan perlindungan Hak Asasi Manusia tersebut diatur dalam beberapa peraturan perundangan berikut:
A. Pancasila
B. Pembukaan UUD 1945.
C. Batang Tubuh UUD 1945
D. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
E. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia
F. Hukum Internasional tentang HAM yang telah Diratifikasi Negara RI
2.3 Peranan Produk Hukum dalam Penegakan HAM
Perlu dicatat, bahwa dari segi hukum, dalam sepuluh tahun terakhir ini ada sejumlah kemajuan penting mengenai upaya bangsa ini untuk melindungi HAM. Seperti diketahui, ada sejumlah produk hukum yang penting tentang HAM. Mulai dari dikeluarkannya TAP MPR No. XVII/1998, amandemen UUD 1945 yang secara eksplisit sudah memasukkan pasal-pasal cukup mendasar mengenai hak- hak asasi manusia, UU No.39/1999 tentang Hak-Hak Asasi Manusia, dan UU No.26/2000 tentang Pengadilan HAM. Adanya Komisi Nasional HAM (Komnas HAM) dan peradilan HAM patut dicatat sebagai perangkat kelembagaan dasar peningkatan upaya penghormatan dan perlindungan HAM. Peradilan HAM patut dicatat sebagai perangkat kelembagaan dasar peningkatan upaya penghormatan dan perlindungan HAM dengan peningkatan kelembagaan yang dapat dikaitkan langsung dengan upaya penegakan hukum. Berbagai LBH dan YLBHI serta sumber hukum internasional tentang HAM, seperti dewan HAM  PBB.
2.4       Penegakan HAM di Indonesia
Penegakan Hak asasi manusia merupakan sebuah keharusan yang ada pada setiap negara, tak terkecuali di indonesia, penegakan HAM sudah seharusnya dijadikan prioritas oleh pemerintah di negeri ini, sebab HAM amat sangat erat kaitannya dengan berbagai upaya perlindungan terhadap warga negara. Namun ternyata upaya penegakan HAM di indonesia tidak selamanya berjalan mulus, ada saatnya di Indonesia ini penegakan HAM seolah-olah hanya sebagai pemanis mulut belaka. Berbagai kasus sebut saja Kasus penerapan DOM (Daerah Operasi Militer) di aceh yang katanya dimaksudkan untuk menumpas Gerakan Aceh Merdeka (GAM).







BAB III
PENUTUP
3.1       Kesimpulan
1.      HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
2.      Produk hukum yang dibuat untuk perwujudan penegakan HAM di Indonesia antara lain Pancasila, Pembukaan UUD 1945, Batang Tubuh UUD 1945, Undang-Undang No. 39 tahun 1999  tentang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang No. 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, Hukum Internasional tentang HAM yang telah Diratifikasi Negara RI.
3.      Peran produk hukum sebagai perwujudan penegakan HAM yaitu meningkatkan upaya penghormatan dan perlindungan HAM yang ditandai dengan adanya lembaga Komnas HAM dan peradilan HAM. 
4.      Masalah dalam penegakan HAM adalah kurangnya keadilan hukum terhadap masyarakat bawah.
5.      Pada kenyataannya penegakan HAM di Indonesia saat ini, kurang berjalan dengan baik yaitu ditandai dengan masih banyaknya kasus kekerasan dimana-mana.
3.2       Saran
       Penegakan HAM yang masih belum sempurna di Indonesia di negeri ini tentunya bukan hanya permasalahan satu pihak, akan tetapi hal tersebut merupakan masalah seluruh komponen negeri ini, mulai dari pemerintah, masyarakat dan elemen-elemen lainnya.
       Sudah seharusnya kita bersama-sama menjalankan penegakan HAM yang adil dan tidak memihak di negeri kita yang tercinta ini. Agar tujuan kita bersama, yakni kemajuan secara menyeluruh di negeri ini serta adanya rasa aman yang dapat dirasakan oleh seluruh warga negara.

 





DAFTAR PUSTAKA


El –Muhtaj. 2005.Hak Asasi Manusia Dalam Konstitusi Indonesia: dari UUD 1945 sampai        dengan Amandemen UUD 1945 tahun 2002. Jakarta: Kencana.

I A Shearer. 1984.Starke’s International Law. 11th ed., Butterworths. USA.

Mochtar Kusumaatmadja. 2003.Pengantar Hukum Internasional. Alumi: Bandung

I A Shearer. 1984.Starke’s International Law. 11th ed., Butterworths. USA.

Miriam Budiardjo. 1989.Dasar-dasar Ilmu Politik. Jakarta :PT Gramedia.

Sentra HAM. 2003.Panduan Umum Untuk Pelatihan HAM. Depok : Sentra HAM.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar