MAKALAH
JATIDIRI UNSOED
ETIKA
DAN ETIKA AKADEMIK
Mengembangkan
Etika Melalui Penggunaan dan Perawatan Fasilitas Kampus

Disusun
Oleh:
Nama NIM
1. Amalia Imamatul Alam D1E012052
2. Bangun Syukron Ma’mun D1E012053
3. Kevin D1E012058
4. Zulfaida Fazrin D1E012061
5. Irindiyani D1E012062
6. Pelita D1E012067
7. Eni Nur’aeni D1E012068
8. Randi Darmawan D1E012334
FAKULTAS
PETERNAKAN
UNIVERSITAS
JENDERAL SOEDIRMAN
PURWOKERTO
2012
KATA
PENGANTAR
Puji
dan syukur kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat dan hidayah-Nya
kepada kami, sehingga kami dapat menyelesaikan tugas makalah ini dengan baik
dan tanpa hambatan.
Kami
mengucapkan banyak terima kasih kepada Dosen Mata Kuliah Jatidiri Unsoed, Bapak Satrio Widi Purboyo
yang telah memberikan bimbingan dan pengajaran kepada kami. Terlebih lagi dalam
penyusunan makalah ini sehingga kami dapat menyelesaikannya dengan baik. Terima
kasih juga kepada pihak-pihak yang telah membantu kami sehingga dapat
menyelesaikan makalah ini, yang tidak bisa kami sebutkan satu-persatu.
Kami menyusun makalah
yang berjudul “Mengenbangkan Etika Melalui Penggunaan dan Perawatan Fasilitas
Kampus” ini adalah untuk memenuhi tugas Mata Kuliah Jatidiri Unsoed yang
diberikan oleh Bapak Satrio Widi Purboyo.
Kemampuan maksimal dan usaha yang keras telah
kami curahkan dalam menyusun makalah ini. Semogausaha kami tidak
sia-sia dan mendapatkan hasil yang baik.
Akhirnya, kami menyadari
bahwa makalah yang kami susun ini masih jauh dari sempurna, karena kami
menyusun ini dalam rangka mengembangkan kemampuan diri. Oleh karena itu, kritik dan saran yang bersifat membangun
baik lisan maupun tulisan sangat kami harapkan.
Purwokerto, 17 Desember 2012
Hormat kami,
Tim Penulis
DAFTAR
ISI
KATA
PENGANTAR…………………………………………………………………… i
DAFTAR
ISI……………………………………………………………………………... ii
BAB
I PENDAHULUAN……………………………………………………………….. 1
1.1. Latar Belakang………………………………………………………………………... 1
1.2. Rumusan Masalah ………………………………………………………………….. 1
1.3. Batasan Masalah……………………………………………………………………... 2
1.4. Tujuan dan Manfaat…………………………………………………………………... 2
1.1. Latar Belakang………………………………………………………………………... 1
1.2. Rumusan Masalah ………………………………………………………………….. 1
1.3. Batasan Masalah……………………………………………………………………... 2
1.4. Tujuan dan Manfaat…………………………………………………………………... 2
BAB
II PEMBAHASAN………………………………………………………………..
3
BAB III PENUTUP……………………………………………………………………… 10
3.1.
Kesimpulan………………………………………………………………………….... 10
3.2.
Saran………………………………………………………………………………….. 10
DAFTAR PUSTAKA …………………………………………………………………… iii
ABSTRAK
Etika dalam masyarakat
kampus atau dapat disebut sebagai etika akademik bersifat universal karena
etika berdasarkan kepada ilmu dan kearifan, sedangkan tata krama pergaulan
kampus akan berbeda dari suatu tempat ke tempat lain. Karena tata krama
didasarkan pada adat dan kebiasaan serta kesepakatan dalam suatu masyarakat,
sehingga adat kebiasaan lokal dimana kampus tersebut berada akan mempengaruhi
tata krama pergaulan dalam kampus tersebut.
Etika kampus adalah ketentuan atau
peraturan yang mengatur perilaku/atau tata krama yang harus dilaksanakan oleh
mahasiswa. Etika kampus meliputi 2 hal penting yaitu ketertiban dan tata krama.
Tata krama merupakan kebiasaan sopan santun dalam lingkungan pergaulan antara warga
kampus yang selalu menuntut tingkah laku terhormat. Ruang lingkup tata krama
kehidupan kampus meliputi hubungan antara mahasiswa dengan mahasiswa, mahasiswa
dengan dosen dan mahasiswa dengan karyawan.
Etika pergaulan masyarakat
kampus dalam setiap universitas pasti berbeda-beda. Semua itu bergantung pada
dimana tempat universitas dan kampus itu berdiri. Karena perbedaan inilah maka
dalam hal penggunaan dan perawatan fasilitas kampus pun pada setiap universitas
berbeda-beda dan sanksi yang didapat bagi setiap pelanggarnya pun berbeda-beda
pula. Akan tetapi sebelum kita menggunakan fasilitas kampus untuk kebutuhan
kita, kita harus mengetahui terlebih dahulu tentang fasilitas kampus itu
keadaannya seperti apa. Hal ini juga termasuk dalam pengembangan etika untuk
penggunaan dan pemanfaatan fasilitas kampus.
BAB I
PENDAHULUAN
1.1.
Latar Belakang
Tujuan pendidikan di
perguruan tinggi adalah menyiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat
yang memiliki kemampuan akademik di bidang ilmu pengetahuan, teknologi,
dan/atau seni serta mengupayakan peningkatan taraf kehidupan masyarakat. Dengan
tujuan tersebut, maka anggota civitas akademika yaitu dosen dan mahasiswa harus
mengerti serta melaksanakan sikap dan etika sebagai panduan kehidupan
masyarakat kampus yang dilandasi motivasi keilmuan dan kecendekiaan. Dengan
demikian memang dapat dibenarkan bahwa etika memiliki nilai-nilai universal,
tetapi tidak lepas dari kultur komunitas manusia yang memang perlu
diaktualisasikan dan ditempatkan secara kontekstual.
Secara
etimologis kata etika berasal dari bahasa Yunani, yaitu kata “ethos” yang berarti watak kesusilaan
atau adat. Etika sering dipakai dan digayutkan dengan pengkajian sistem
nilai-nilai yang ada, seperti nilai-nilai kebenaran dan kebaikan. Maka etika
adalah ilmu pengetahuan yang mengandung muatan normatif yang memberikan panduan
perilaku manusia dalam masyarakat atau dalam suatu komunitas tertentu tentang
baik dan buruk atau benar dan salah. Etika dalam masyarakat kampus atau dapat
disebut sebagai etika akademik bersifat universal karena etika berdasarkan
kepada ilmu dan kearifan, sedangkan tata krama pergaulan kampus akan berbeda
dari suatu tempat ke tempat lain. Karena tata krama didasarkan pada adat dan
kebiasaan serta kesepakatan dalam suatu masyarakat, sehingga adat kebiasaan lokal
dimana kampus tersebut berada akan mempengaruhi tata krama pergaulan dalam
kampus tersebut.
Tata krama merupakan kebiasaan sopan santun dalam lingkungan
pergaulan antara warga kampus Universtas Surabaya yang selalu menuntut tingkah
laku terhormat. Ruang lingkup tata krama kehidupan kampus meliputi hubungan antara
mahasiswa dengan mahasiswa, mahasiswa dengan dosen dan mahasiswa dengan
karyawan. Sesama warga kampus diharapkan saling menghormati yang santun
sehingga warga kampus dihimbau untuk: 1)Menggunakan tata krama yang layak dan berlaku dalam
bermasyarakat, baik dalam pembicaraan tatap muka maupun pembicaraan melalui
sarana komunikasi (telepon atau surat); 2)Memperhatikan toleransi antar umat
beragama, menghindari tindakan yang bisa mengundang perkara-perkara berbau SARA
(Suku, Agama, Ras, Antara golongan, daerah) maupun gender; 3)Menjunjung
tinggi tata nilai (core values). Tata nilai tersebut meliputi : ketaqwaan
kepada Tuhan Yang Maha Esa, kejujuran, keterbukaan kerendahan hati, kreatif,
keberanian memperjuangkan kebenaran, berintegritas, kepedulian terhadap nilai
kemanusiaan dan kesadaran mewujudkan visi.
Perguruan
tinggi adalah suatu lembaga yang di dalamnya terdiri atas civitas akademika
yaitu dosen dan mahasiswa serta staf administrasi. Setiap calon mahasiswa yang
akan memasuki lembaga perguruan tinggi, maka banyak hal yang harus dikenal oleh
calon mahasiswa tersebut. Seperti mengenal fasilitas yang tersedia dan dapat
dimanfaatkan ketika mereka belajar di perguruan tinggi. Fasilitas kampus selain
digunakan dan dimanfaatkan, juga harus dijaga dan dirawat serta penggunaannya
tidak boleh terlalu berlebihan. Semua civitas akademika perguruan tinggi
mempunyai hak untuk menggunakan dan merawat fasilitas kampus yang ada pada
perguruan tinggi tersebut. Dalam melaksanakan hak dan kewajiban untuk
menggunakan dan merawat fasilitas kampus, sebagai seorang civitas akademika
terutama mahasiswa harus bisa sesuai dengan etika dan norma yang ada pada
perguruan tinggi dan lingkungan sekitar. Oleh karena itu, etika akademika di
dalam masyarakat kampus sangat dibutuhkan terutama dalam pemanfaatan dan
perawatan fasilitas kampus.
1.2.
Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang tersebut maka rumusan masalah dalam makalah
ini adalah sebagai berikut, bagaimana cara mengembangkan etika dalam penggunaan
dan perawatan fasilitas kampus serta apa manfaat dan pengaruhnya terhadap
civitas akademika kampus.
1.3.
Batasan Masalah
Sesuai
masalah yang dirumuskan diatas, maka batasan masalah dirumuskan oleh penulis
dengan maksud agar rumusan masalah tadi lebih terarah, teliti dan jelas.
Rumusan masalah dalam makalah ini adalah sebagai berikut:
a. Dalam menggunakan fasilitas kampus para civitas
akademika tidak boleh terlalu berlebihan.
b. Etika dalam masyarakat kampus harus dikembangkan
dalam menggunakn fasilitas kampus.
c. Etika dalam masyarakat kampus selalu terarah pada
kehidupan dan kebudayaan masyarakat sekita kampus.
1.4.
Tujuan dan Manfaat
1.4.1. Tujuan
Tujuan
penulisan makalah ini adalah sebagai berikut:
a. Mengetahui cara mengembangkan etika dalam
penggunaan dan perawatan fasilitas kampus.
b. Mengetahui manfaat dan pengaruh pengembangan
etika tersebut terhadap civitas akademika perguruan tinggi.
c. Mengetahui bagaimana mengembangkan etika akademik
yang benar di dalam pergaulan masyarakat kampus.
1.4.2. Manfaat
Manfaat
dalam penulisan makalah ini adalah sebagai berikut:
a. Sebagai sarana pembelajaran pengembangan etika
akademik dalam masyarakat kampus.
b. Menambah pemahaman tentang pemanfaatan dan
perawatan fasilitas kampus.
c. Melakukan tindakan yang sesuai dengan etika dalam
penggunaan dan perawatan fasilitas kampus.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1.
Norma Akademik dan Etika Kampus
Norma akademik adalah ketentuan,
peraturan dan tata nilai yang harus ditaati oleh seluruh mahasiswa. Adapun
tujuan norma akademik ini yaitu: agar para mahasiswa mempunyai gambaran yang
jelas tentang hal-hal yang perlu dan/seharusnya dilakukan dalam menghadapi
kemungkinan timbulnya permasalahan baik masalah-masalah akademik maupun masalah-masalah
non akademik. Masalah akademik adalah masalah yang berkaitan langsung dengan
kegiatan kurikuler, Masalah non akademik adalah masalah yang terkait dengan
kegiatan non kurikuler. Pelanggaran adalah perilaku atau perbuatan, ucapan,
tulisan yang bertentangan dengan norma dan etika kampus.
Etika kampus adalah ketentuan atau
peraturan yang mengatur perilaku/atau tata krama yang harus dilaksanakan oleh
mahasiswa. Etika kampus meliputi 2 hal penting yaitu ketertiban dan tata krama.
Tata krama merupakan kebiasaan sopan santun dalam lingkungan pergaulan antara warga
kampus yang selalu menuntut tingkah laku terhormat. Ruang lingkup tata krama
kehidupan kampus meliputi hubungan antara mahasiswa dengan mahasiswa, mahasiswa
dengan dosen dan mahasiswa dengan karyawan.
2.2. Penggunaan dan Pemanfaatan
Fasilitas Kampus
Mahasiswa Universitas Jenderal Soedirman mendapatkan
fasilitas yang memadai dalam menunjang kegiatan akademiknya di dalam kampus.
Pemanfaatan fasilitas kampus oleh mahasiswa ini tak sepenuhnya
mengalami kelancaran dan dapat digunakan oleh seluruh mahasiswa. Perlu
adanya pembenahan sistem ketika mahasiswa memanfaatkan fasilitas kampus
baik yang ada di fakultas maupun yang di universitas. Namun disatu sisi pihak
kampus Universitas Jenderal Sodirman sendiri harus memiliki ketegasan terhadap
fasilitas yang diperuntukan untuk para mahasiswa agar tidak terkesan pihak
kampus memberikan batasan kepada mahasiswa untuk menikmati fasilitas kampus
yang tersedia.
Mahasiswa
sendiri harus dapat mengintropeksi diri agar lebih menghargai dan menjaga
fasilitas yang disediakan oleh pihak kampus kepada para mahasiswa
sehingga tidak ada lagi istilah saling diskriminasi untuk penggunaan fasilitas
kampus. Tetapi menggunakan fasilitas kampus secara cerdas oleh para
mahasiswa ataupun pihak karyawan kampus dan para dosen menjadi pemecahan kunci
dari permasalahan penggunaan fasilitas kampus ini. Supaya
tidak ada pihak yang merasa dirugikan atas permasalahan pemanfaatan fasilitas
kampus. Tetapi dalam pelaksanaannya masih banyak mahasiswa yang belum bisa
merasakan fasilitas kampus yang menjadi hak mereka. Hal ini dikarenakan
berbagai faktor, diantaranya masih banyak fasilitas kampus yang tidak terurus
dan terawat sehingga tidak bisa digunakan oleh para civitas akademika.
Etika
akademika dalam penggunaan dan perawatan fasilitas kampus dapat dikembangkan
dengan cara sebagai berikut:
a. Menggunakan fasilitas kampus sesuai dengan
keperluan yang ada dan tidak berlebihan.
b. Merawat setiap fasilitas kampus agar tidak cepat
rusak.
c. Menjaga fasilitas kampus agar tidak dirusak oleh
para civitas akademika.
d. Meghimbau kepada para civitas akademika terutama
mahasiswa supaya bisa menjaga dan merawat fasilitas kampus.
e. Menggunakan hak dan kewajiban dalam penggunaan
fasilitas kampus dengan benar.
Fasilitas
yang harus dijaga oleh mahasiswa antaralain seperti, ruang kuliah, laboratorium
penelitian, laboratorium bahasa, laboratorium komputer, perpustakaan, kamar
mandi dan kamar kecil, musolah kampus, sepeda kampus dan fasilitas lainnya yang
menunjang jalannya kegiatan akademik di kampus. Namun masalah yang sering
dihadapi adalah mahasiswa merasa tidak puas dengan fasilits yang mereka
dapatkan. Sehingga akhirnya mereka melampiaskan ketidakpuasannya itu dengan
cara yang tidak sopan, seperti merusak fasilitas yang ada, mencorat-coret
dinding dan pagar kampus, dan kegiatan lainnya yang tidak sesuai dengan etika.
Kegiatan itu sangat tidak mencerminkan sikap etika akademika dalam pergaulan
dunia kampus yang seharusnya dimiliki oleh setiap mahasiswa.
Biasanya dalam sebuah universitas atau
kampus ada peraturan tersendiri mengenai penggunaan dan pemanfaatan fasilitas
kampus ini. Pihak universitas menekankan kepada civitas akademika khususnya
mahasiswa untuk mematuhi peraturan tersebut. Karena peraturan ini bersifat
memaksa, sama halnya dengan peraturan lainnya yang ada dalam sebuah
universitas. Sanksi yang diberikan oleh pihak universitas pun bobotnya cukup
berat dan sifatnya pun mengikat supaya para pelanggar peraturan ini
mempertanggung jawabkan kesalahan yang telah mereka lakukan. Sebagian mahasiswa
tidak terlalu memperdulikan peraturan mengenai penggunaan dan perawatan
fasilitas kampus ini. Karena mereka beranggapan bahwa mereka memiliki hak untuk
memanfaatkan semua fasilitas yang ada di kamus dengan sesuka hati mereka.
Sanksi adalah tindakan yang dilakukan oleh Rektor atau Dekan
Fakultas di lingkungan Universitas
Jenderal Soedirman
terhadap pelanggaran yang dilakukan mahasiswa. Jenis
peringatan dan sanksi :
a.
Sanksi
terhadap kecurangan/pelanggaran akademik dapat berupa :
-
Peringatan,
dapat diberikan secara lisan oleh dosen dan karyawan yang diberikan wewenang
ataupun secara tertulis oleh Pimpinan Fakultas;
-
Pengurangan
nilai ujian pada mata kuliah atau kegiatan akademik oleh Pimpinan Fakultas;
-
Dinyatakan
tidak lulus ujian mata kuliah atau kegiatan akademik oleh Pimpinan Fakultas;
-
Skorsing
(dicabut hak/ijin mengikuti kegiatan akademik untuk sementara) oleh Pimpinan
Universitas;
-
Pemecatan
atau dikeluarkan (dicabut status kemahasiswaan secara permanen) oleh Pimpinan
Universitas;
b. Sanksi terhadap tindakan-tindakan
yang dapat dikategorikan perusakan kampus, pelanggaran ketertiban (penggunaan
fasilitas, pemakaian atribut, kebersihan/keamanan kenyamanan), pelanggaran
susila dan tata krama/etika pergaulan di Kampus berupa :
-
Peringatan/pembinaan
secara tertulis;
-
Peringatan
keras;
-
Perbaikan/penggantian;
-
Pembatalan/pencabutan
ijin kegiatan;
-
Pelarangan
penggunaan fasilitas;
-
Skorsing;
-
Pengeluaran
sebagai mahasiswa/pemecatan;
-
Tindakan
sesuai hukum yang berlaku
2.3.
Mengembangkan Etika Dalam Penggunaan dan Perawatan Fasilitas Kampus
Kampus merupakan tempat belajar
mengajar sebagai tempat berlangsungnya misi dan fungsi perguruan tinggi. Dalam
rangka menjaga kelancaran fungsi-fungsi tersebut, kampus sebagai lembaga pendidikan tinggi
yang mengembangkan tugas Tri Dharma Perguruan Tinggi, memerlukan penyatuan
waktu kegiatan beserta ketentuan-ketentuan di dalam kampus. Kebersihan Lingkungan Setiap warga
kampus: 1)Harus
senantiasa menjaga kebersihan lingkungan fisik, baik bangunan, ruang terbuka
dan infrastruktur yang berada di lingkungan kampus Universitas Jenderal
Soedirman; 2)Tidak diperbolehkan membuat
tulisan-tulisan atau coretan-coretan pada dinding bangunan, pagar, atau
asesoris-asesoris ruang terbuka lain di lingkungan kampus; 3)Memelihara, menata dan membersihkan
kembali ruang-ruang dan barang-barang yang telah selesai digunakan untuk setiap
kegiatan kampus; 4)Harus
senantiasa memelihara menata serta menjaga kelestarian, taman-taman yang ada
dilingkungan kampus; 5)Membuang
sampah/kotoran pada tempat sampah yang telah disediakan. Keamanan dan kenyamanan kampus
adalah kondisi lingkungan kampus yang mampu memberikan rasa tenteram secara
fisik maupun psikis bagi warga kampus. Setiap warga kampus wajib ikut
menciptakan, memelihara menjaga kelangsungan kondisi kampus yang tenteram,
antara lain: Mematuhi rambu-rambu lalu lintas serta memperhatikan sopan santun
berlalu lintas dalam lingkungan kampus.
Etika
pergaulan masyarakat kampus dalam setiap universitas pasti berbeda-beda. Semua
itu bergantung pada dimana tempat universitas dan kampus itu berdiri. Karena
perbedaan inilah maka dalam hal penggunaan dan perawatan fasilitas kampus pun
pada setiap universitas berbeda-beda dan sanksi yang didapat bagi setiap
pelanggarnya pun berbeda-beda pula. Akan tetapi sebelum kita menggunakan
fasilitas kampus untuk kebutuhan kita, kita harus mengetahui terlebih dahulu
tentang fasilitas kampus itu keadaannya seperti apa. Hal ini juga termasuk
dalam pengembangan etika untuk penggunaan dan pemanfaatan fasilitas kampus.
Perawatan
terhadap fasilitas kampus pun tidak hanya dilakukan dengan perawatan yang biasa
saja. Tetapi perawatan yang dimaksud adalah bagaimana kita menjaga dan
memelihara agar fasilitas tersebut tidak mudah rusak. Sehingga fasilitas kampus
yang dimiliki oleh universitas ini jumlahnya tidak berkurang serta hal ini juga
menghndari pembengkakan biaya perbaikan fasilitas kampus karena ulah oknum yang
tidak bertanggung jawab yang telah merusak fasilitas kampusnya sendiri. Semakin
kita bisa mengembangkan etika akademika pada setiap tempat dan setiap waktu,
maka kita akan lebih bisa menghargai sesuatu yang ada disekitar kita dan kita
juga akan dihargai oleh setiap orang karena sikap kita yang santun tersebut.
BAB III
PENUTUP
3.1.
Kesimpulan
Etika
akademik sering digayutkan dengan nilai-nilai terhadap kebaikan dan keburukan.
Etika juga sering disangkutpautkan dengan norma, perbedaannya terdapat pada
asal mula aturan itu ada dan bagaimana cara pelaksaannya pada kehidupan
sehari-hari. Setiap universitas dan kampus memiliki etika akademik yang
berbeda-beda sesuai dengan etika yang ada pada lingkungan univesitas atau
kampus itu berdiri. Pelaksanaan etika dalam kehidupan sehari-hari terutama pada
dunia masyarakat kampus semua itu tergantung pada cara kita beradaptasi dengan
lingkungan yang ada pada sekitar kampus.
Pengembangan etika dalam penggunaan dan perawatan fasilitas kampus bisa
dilakukan dengan beberapa cara. Salah satunya adalah dengan cara tidak
berlebihan dalam pemanfaatan fasilitas kampus yang ada, merawat fasilitas
kampus tersebut seperti kita merawat barang pribadi kita sendiri, dan lain
sebagainya. Karena seorang civitas akademik yang bertanggung jawab pasti akan
selalu mematuhi peraturan dan norma yang ada.
3.2.
Saran
Sebaiknya
kita bisa melaksanakan etika akademik pada setiap kesempatan karena kita adalah
seorang mahasiswa yang memiliki ilmu yang cukup tinggi dan apabila kita telah
melanggar peraturan yang ada maka kita harus bisa mempertanggung jawabkannya
sesuai dengan sanksi yang telah disepakati sebelumnya.
DAFTAR PUSTAKA
Departemen
Pendidikan dan Kebudayaan. 1992. Statuta Universitas Jenderal Soedirman. Depdikbud. Jakarta.
Departemen
Pendidikan dan Kebudayaan. 1997. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Balai Pustaka. Jakarta.
Departemen
Pendidikan dan Kebudayaan. Dirjen Dikti. 1993. Materi Dasar Pendidikan Program Akta Mengajar V, buku IA, Filsafat
Ilmu.
Hanafi,M.A.
1991. Pengantar Filsafat Agama Islam. Bulan Bintang. Jakarta.
Peraturan
Pemerintah Nomor 60 tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi.
Rasjidi,H.M.
1987. Filsafat Agama. Bulan Bintang. Jakarta.
Sindermann,C.J.
and T.K.Sawyer. 1997. The Scientist As Consultant, Building New Career Oppurtunities. Plenum Trade. New York,
London.
Zubair,A.C.
1992. Kuliah tentang Etika. Rajawali Press. Jakarta.
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusminta filenya ya mbak broooh :)
BalasHapus