Selasa, 20 Mei 2014

MAKALAH JATIDIRI UNSOED



MAKALAH JATIDIRI UNSOED
ETIKA DAN ETIKA AKADEMIK
Mengembangkan Etika Melalui Penggunaan dan Perawatan Fasilitas Kampus

logo unsoed
Disusun Oleh:
Nama                                                                                                   NIM
1. Amalia Imamatul Alam                                                                   D1E012052
2. Bangun Syukron Ma’mun                                                               D1E012053
3. Kevin                                                                                              D1E012058
4. Zulfaida Fazrin                                                                               D1E012061
5. Irindiyani                                                                                        D1E012062
6. Pelita                                                                                               D1E012067
7. Eni Nur’aeni                                                                                    D1E012068
8. Randi Darmawan                                                                            D1E012334


FAKULTAS PETERNAKAN
UNIVERSITAS JENDERAL SOEDIRMAN
PURWOKERTO
2012








KATA PENGANTAR

Puji dan syukur kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat dan hidayah-Nya kepada kami, sehingga kami dapat menyelesaikan tugas makalah ini dengan baik dan tanpa hambatan.
Kami mengucapkan banyak terima kasih kepada Dosen Mata Kuliah Jatidiri Unsoed, Bapak Satrio Widi Purboyo yang telah memberikan bimbingan dan pengajaran kepada kami. Terlebih lagi dalam penyusunan makalah ini sehingga kami dapat menyelesaikannya dengan baik. Terima kasih juga kepada pihak-pihak yang telah membantu kami sehingga dapat menyelesaikan makalah ini, yang tidak bisa kami sebutkan satu-persatu.
Kami menyusun makalah yang berjudul “Mengenbangkan Etika Melalui Penggunaan dan Perawatan Fasilitas Kampus” ini adalah untuk memenuhi tugas Mata Kuliah Jatidiri Unsoed yang diberikan oleh Bapak Satrio Widi Purboyo.
 Kemampuan maksimal dan usaha yang keras telah kami curahkan dalam menyusun makalah ini. Semogausaha kami tidak sia-sia dan mendapatkan hasil yang baik.
Akhirnya, kami menyadari bahwa makalah yang kami susun ini masih jauh dari sempurna, karena kami menyusun ini dalam rangka mengembangkan kemampuan diri. Oleh karena itu, kritik dan saran yang bersifat membangun baik lisan maupun tulisan sangat kami harapkan.



Purwokerto, 17 Desember 2012
Hormat kami,

Tim Penulis



DAFTAR ISI


KATA PENGANTAR……………………………………………………………………       i
DAFTAR ISI……………………………………………………………………………...        ii
BAB  I  PENDAHULUAN………………………………………………………………..      1
1.1.  Latar Belakang………………………………………………………………………...       1
1.2.  Rumusan Masalah …………………………………………………………………..          1
1.3. Batasan Masalah……………………………………………………………………...         2
1.4. Tujuan dan Manfaat…………………………………………………………………...        2
BAB  II  PEMBAHASAN………………………………………………………………..        3
BAB III PENUTUP………………………………………………………………………        10
3.1. Kesimpulan…………………………………………………………………………....        10
3.2. Saran…………………………………………………………………………………..        10
DAFTAR PUSTAKA …………………………………………………………………… iii

 
 







ABSTRAK
     Etika dalam masyarakat kampus atau dapat disebut sebagai etika akademik bersifat universal karena etika berdasarkan kepada ilmu dan kearifan, sedangkan tata krama pergaulan kampus akan berbeda dari suatu tempat ke tempat lain. Karena tata krama didasarkan pada adat dan kebiasaan serta kesepakatan dalam suatu masyarakat, sehingga adat kebiasaan lokal dimana kampus tersebut berada akan mempengaruhi tata krama pergaulan dalam kampus tersebut.
     Etika kampus adalah ketentuan atau peraturan yang mengatur perilaku/atau tata krama yang harus dilaksanakan oleh mahasiswa. Etika kampus meliputi 2 hal penting yaitu ketertiban dan tata krama. Tata krama merupakan kebiasaan sopan santun dalam lingkungan pergaulan antara warga kampus yang selalu menuntut tingkah laku terhormat. Ruang lingkup tata krama kehidupan kampus meliputi hubungan antara mahasiswa dengan mahasiswa, mahasiswa dengan dosen dan mahasiswa dengan karyawan.
     Etika pergaulan masyarakat kampus dalam setiap universitas pasti berbeda-beda. Semua itu bergantung pada dimana tempat universitas dan kampus itu berdiri. Karena perbedaan inilah maka dalam hal penggunaan dan perawatan fasilitas kampus pun pada setiap universitas berbeda-beda dan sanksi yang didapat bagi setiap pelanggarnya pun berbeda-beda pula. Akan tetapi sebelum kita menggunakan fasilitas kampus untuk kebutuhan kita, kita harus mengetahui terlebih dahulu tentang fasilitas kampus itu keadaannya seperti apa. Hal ini juga termasuk dalam pengembangan etika untuk penggunaan dan pemanfaatan fasilitas kampus.







BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
     Tujuan pendidikan di perguruan tinggi adalah menyiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memiliki kemampuan akademik di bidang ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni serta mengupayakan peningkatan taraf kehidupan masyarakat. Dengan tujuan tersebut, maka anggota civitas akademika yaitu dosen dan mahasiswa harus mengerti serta melaksanakan sikap dan etika sebagai panduan kehidupan masyarakat kampus yang dilandasi motivasi keilmuan dan kecendekiaan. Dengan demikian memang dapat dibenarkan bahwa etika memiliki nilai-nilai universal, tetapi tidak lepas dari kultur komunitas manusia yang memang perlu diaktualisasikan dan ditempatkan secara kontekstual.
     Secara etimologis kata etika berasal dari bahasa Yunani, yaitu kata “ethos” yang berarti watak kesusilaan atau adat. Etika sering dipakai dan digayutkan dengan pengkajian sistem nilai-nilai yang ada, seperti nilai-nilai kebenaran dan kebaikan. Maka etika adalah ilmu pengetahuan yang mengandung muatan normatif yang memberikan panduan perilaku manusia dalam masyarakat atau dalam suatu komunitas tertentu tentang baik dan buruk atau benar dan salah. Etika dalam masyarakat kampus atau dapat disebut sebagai etika akademik bersifat universal karena etika berdasarkan kepada ilmu dan kearifan, sedangkan tata krama pergaulan kampus akan berbeda dari suatu tempat ke tempat lain. Karena tata krama didasarkan pada adat dan kebiasaan serta kesepakatan dalam suatu masyarakat, sehingga adat kebiasaan lokal dimana kampus tersebut berada akan mempengaruhi tata krama pergaulan dalam kampus tersebut.
     Tata krama merupakan kebiasaan sopan santun dalam lingkungan pergaulan antara warga kampus Universtas Surabaya yang selalu menuntut tingkah laku terhormat. Ruang lingkup tata krama kehidupan kampus meliputi hubungan antara mahasiswa dengan mahasiswa, mahasiswa dengan dosen dan mahasiswa dengan karyawan. Sesama warga kampus diharapkan saling menghormati yang santun sehingga warga kampus dihimbau untuk: 1)Menggunakan tata krama yang layak dan berlaku dalam bermasyarakat, baik dalam pembicaraan tatap muka maupun pembicaraan melalui sarana komunikasi (telepon atau surat); 2)Memperhatikan toleransi antar umat beragama, menghindari tindakan yang bisa mengundang perkara-perkara berbau SARA (Suku, Agama, Ras, Antara golongan, daerah) maupun gender; 3)Menjunjung tinggi tata nilai (core values). Tata nilai tersebut meliputi : ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, kejujuran, keterbukaan kerendahan hati, kreatif, keberanian memperjuangkan kebenaran, berintegritas, kepedulian terhadap nilai kemanusiaan dan kesadaran mewujudkan visi.
     Perguruan tinggi adalah suatu lembaga yang di dalamnya terdiri atas civitas akademika yaitu dosen dan mahasiswa serta staf administrasi. Setiap calon mahasiswa yang akan memasuki lembaga perguruan tinggi, maka banyak hal yang harus dikenal oleh calon mahasiswa tersebut. Seperti mengenal fasilitas yang tersedia dan dapat dimanfaatkan ketika mereka belajar di perguruan tinggi. Fasilitas kampus selain digunakan dan dimanfaatkan, juga harus dijaga dan dirawat serta penggunaannya tidak boleh terlalu berlebihan. Semua civitas akademika perguruan tinggi mempunyai hak untuk menggunakan dan merawat fasilitas kampus yang ada pada perguruan tinggi tersebut. Dalam melaksanakan hak dan kewajiban untuk menggunakan dan merawat fasilitas kampus, sebagai seorang civitas akademika terutama mahasiswa harus bisa sesuai dengan etika dan norma yang ada pada perguruan tinggi dan lingkungan sekitar. Oleh karena itu, etika akademika di dalam masyarakat kampus sangat dibutuhkan terutama dalam pemanfaatan dan perawatan fasilitas kampus.
1.2. Rumusan Masalah
     Berdasarkan latar belakang tersebut maka rumusan masalah dalam makalah ini adalah sebagai berikut, bagaimana cara mengembangkan etika dalam penggunaan dan perawatan fasilitas kampus serta apa manfaat dan pengaruhnya terhadap civitas akademika kampus.
1.3. Batasan Masalah
     Sesuai masalah yang dirumuskan diatas, maka batasan masalah dirumuskan oleh penulis dengan maksud agar rumusan masalah tadi lebih terarah, teliti dan jelas. Rumusan masalah dalam makalah ini adalah sebagai berikut:
a. Dalam menggunakan fasilitas kampus para civitas akademika tidak boleh terlalu berlebihan.
b. Etika dalam masyarakat kampus harus dikembangkan dalam menggunakn fasilitas kampus.
c. Etika dalam masyarakat kampus selalu terarah pada kehidupan dan kebudayaan masyarakat sekita kampus.
1.4. Tujuan dan Manfaat
1.4.1. Tujuan
    Tujuan penulisan makalah ini adalah sebagai berikut:
a. Mengetahui cara mengembangkan etika dalam penggunaan dan perawatan fasilitas kampus.
b. Mengetahui manfaat dan pengaruh pengembangan etika tersebut terhadap civitas akademika perguruan tinggi.
c. Mengetahui bagaimana mengembangkan etika akademik yang benar di dalam pergaulan masyarakat kampus.

1.4.2. Manfaat
     Manfaat dalam penulisan makalah ini adalah sebagai berikut:
a. Sebagai sarana pembelajaran pengembangan etika akademik dalam masyarakat kampus.
b. Menambah pemahaman tentang pemanfaatan dan perawatan fasilitas kampus.
c. Melakukan tindakan yang sesuai dengan etika dalam penggunaan dan perawatan fasilitas kampus.








BAB II
PEMBAHASAN
2.1. Norma Akademik dan Etika Kampus
     Norma akademik adalah ketentuan, peraturan dan tata nilai yang harus ditaati oleh seluruh mahasiswa. Adapun tujuan norma akademik ini yaitu: agar para mahasiswa mempunyai gambaran yang jelas tentang hal-hal yang perlu dan/seharusnya dilakukan dalam menghadapi kemungkinan timbulnya permasalahan baik masalah-masalah akademik maupun masalah-masalah non akademik. Masalah akademik adalah masalah yang berkaitan langsung dengan kegiatan kurikuler, Masalah non akademik adalah masalah yang terkait dengan kegiatan non kurikuler. Pelanggaran adalah perilaku atau perbuatan, ucapan, tulisan yang bertentangan dengan norma dan etika kampus.
     Etika kampus adalah ketentuan atau peraturan yang mengatur perilaku/atau tata krama yang harus dilaksanakan oleh mahasiswa. Etika kampus meliputi 2 hal penting yaitu ketertiban dan tata krama. Tata krama merupakan kebiasaan sopan santun dalam lingkungan pergaulan antara warga kampus yang selalu menuntut tingkah laku terhormat. Ruang lingkup tata krama kehidupan kampus meliputi hubungan antara mahasiswa dengan mahasiswa, mahasiswa dengan dosen dan mahasiswa dengan karyawan.
2.2. Penggunaan dan Pemanfaatan Fasilitas Kampus
     Mahasiswa Universitas Jenderal Soedirman mendapatkan fasilitas yang memadai dalam menunjang kegiatan akademiknya di dalam kampus. Pemanfaatan fasilitas kampus oleh mahasiswa ini tak sepenuhnya mengalami kelancaran dan dapat digunakan oleh seluruh mahasiswa. Perlu adanya pembenahan sistem ketika mahasiswa memanfaatkan fasilitas kampus baik yang ada di fakultas maupun yang di universitas. Namun disatu sisi pihak kampus Universitas Jenderal Sodirman sendiri harus memiliki ketegasan terhadap fasilitas yang diperuntukan untuk para mahasiswa agar tidak terkesan pihak kampus memberikan batasan kepada mahasiswa untuk menikmati fasilitas kampus yang tersedia.
     Mahasiswa sendiri harus dapat mengintropeksi diri agar lebih menghargai dan menjaga  fasilitas yang disediakan oleh pihak kampus kepada para mahasiswa sehingga tidak ada lagi istilah saling diskriminasi untuk penggunaan fasilitas kampus. Tetapi menggunakan fasilitas kampus secara cerdas oleh para mahasiswa ataupun pihak karyawan kampus dan para dosen menjadi pemecahan kunci dari permasalahan penggunaan fasilitas kampus ini. Supaya tidak ada pihak yang merasa dirugikan atas permasalahan pemanfaatan fasilitas kampus. Tetapi dalam pelaksanaannya masih banyak mahasiswa yang belum bisa merasakan fasilitas kampus yang menjadi hak mereka. Hal ini dikarenakan berbagai faktor, diantaranya masih banyak fasilitas kampus yang tidak terurus dan terawat sehingga tidak bisa digunakan oleh para civitas akademika.
     Etika akademika dalam penggunaan dan perawatan fasilitas kampus dapat dikembangkan dengan cara sebagai berikut:
a. Menggunakan fasilitas kampus sesuai dengan keperluan yang ada dan tidak berlebihan.
b. Merawat setiap fasilitas kampus agar tidak cepat rusak.
c. Menjaga fasilitas kampus agar tidak dirusak oleh para civitas akademika.
d. Meghimbau kepada para civitas akademika terutama mahasiswa supaya bisa menjaga dan merawat fasilitas kampus.
e. Menggunakan hak dan kewajiban dalam penggunaan fasilitas kampus dengan benar.
     Fasilitas yang harus dijaga oleh mahasiswa antaralain seperti, ruang kuliah, laboratorium penelitian, laboratorium bahasa, laboratorium komputer, perpustakaan, kamar mandi dan kamar kecil, musolah kampus, sepeda kampus dan fasilitas lainnya yang menunjang jalannya kegiatan akademik di kampus. Namun masalah yang sering dihadapi adalah mahasiswa merasa tidak puas dengan fasilits yang mereka dapatkan. Sehingga akhirnya mereka melampiaskan ketidakpuasannya itu dengan cara yang tidak sopan, seperti merusak fasilitas yang ada, mencorat-coret dinding dan pagar kampus, dan kegiatan lainnya yang tidak sesuai dengan etika. Kegiatan itu sangat tidak mencerminkan sikap etika akademika dalam pergaulan dunia kampus yang seharusnya dimiliki oleh setiap mahasiswa.
     Biasanya dalam sebuah universitas atau kampus ada peraturan tersendiri mengenai penggunaan dan pemanfaatan fasilitas kampus ini. Pihak universitas menekankan kepada civitas akademika khususnya mahasiswa untuk mematuhi peraturan tersebut. Karena peraturan ini bersifat memaksa, sama halnya dengan peraturan lainnya yang ada dalam sebuah universitas. Sanksi yang diberikan oleh pihak universitas pun bobotnya cukup berat dan sifatnya pun mengikat supaya para pelanggar peraturan ini mempertanggung jawabkan kesalahan yang telah mereka lakukan. Sebagian mahasiswa tidak terlalu memperdulikan peraturan mengenai penggunaan dan perawatan fasilitas kampus ini. Karena mereka beranggapan bahwa mereka memiliki hak untuk memanfaatkan semua fasilitas yang ada di kamus dengan sesuka hati mereka.
    Sanksi adalah tindakan yang dilakukan oleh Rektor atau Dekan Fakultas di lingkungan Universitas Jenderal Soedirman terhadap pelanggaran yang dilakukan mahasiswa. Jenis peringatan dan sanksi :
a.       Sanksi terhadap kecurangan/pelanggaran akademik dapat berupa :
-          Peringatan, dapat diberikan secara lisan oleh dosen dan karyawan yang diberikan wewenang ataupun secara tertulis oleh Pimpinan Fakultas;
-          Pengurangan nilai ujian pada mata kuliah atau kegiatan akademik oleh Pimpinan Fakultas;
-          Dinyatakan tidak lulus ujian mata kuliah atau kegiatan akademik oleh Pimpinan Fakultas;
-          Skorsing (dicabut hak/ijin mengikuti kegiatan akademik untuk sementara) oleh Pimpinan Universitas;
-          Pemecatan atau dikeluarkan (dicabut status kemahasiswaan secara permanen) oleh Pimpinan Universitas;
b.      Sanksi terhadap tindakan-tindakan yang dapat dikategorikan perusakan kampus, pelanggaran ketertiban (penggunaan fasilitas, pemakaian atribut, kebersihan/keamanan kenyamanan), pelanggaran susila dan tata krama/etika pergaulan di Kampus berupa :
-          Peringatan/pembinaan secara tertulis;
-          Peringatan keras;
-          Perbaikan/penggantian;
-          Pembatalan/pencabutan ijin kegiatan;
-          Pelarangan penggunaan fasilitas;
-          Skorsing;
-          Pengeluaran sebagai mahasiswa/pemecatan;
-          Tindakan sesuai hukum yang berlaku
2.3. Mengembangkan Etika Dalam Penggunaan dan Perawatan Fasilitas Kampus
     Kampus merupakan tempat belajar mengajar sebagai tempat berlangsungnya misi dan fungsi perguruan tinggi. Dalam rangka menjaga kelancaran fungsi-fungsi tersebut, kampus sebagai lembaga pendidikan tinggi yang mengembangkan tugas Tri Dharma Perguruan Tinggi, memerlukan penyatuan waktu kegiatan beserta ketentuan-ketentuan di dalam kampus. Kebersihan Lingkungan Setiap warga kampus: 1)Harus senantiasa menjaga kebersihan lingkungan fisik, baik bangunan, ruang terbuka dan infrastruktur yang berada di lingkungan kampus Universitas Jenderal Soedirman; 2)Tidak diperbolehkan membuat tulisan-tulisan atau coretan-coretan pada dinding bangunan, pagar, atau asesoris-asesoris ruang terbuka lain di lingkungan kampus; 3)Memelihara, menata dan membersihkan kembali ruang-ruang dan barang-barang yang telah selesai digunakan untuk setiap kegiatan kampus; 4)Harus senantiasa memelihara menata serta menjaga kelestarian, taman-taman yang ada dilingkungan kampus; 5)Membuang sampah/kotoran pada tempat sampah yang telah disediakan. Keamanan dan kenyamanan kampus adalah kondisi lingkungan kampus yang mampu memberikan rasa tenteram secara fisik maupun psikis bagi warga kampus. Setiap warga kampus wajib ikut menciptakan, memelihara menjaga kelangsungan kondisi kampus yang tenteram, antara lain: Mematuhi rambu-rambu lalu lintas serta memperhatikan sopan santun berlalu lintas dalam lingkungan kampus.
     Etika pergaulan masyarakat kampus dalam setiap universitas pasti berbeda-beda. Semua itu bergantung pada dimana tempat universitas dan kampus itu berdiri. Karena perbedaan inilah maka dalam hal penggunaan dan perawatan fasilitas kampus pun pada setiap universitas berbeda-beda dan sanksi yang didapat bagi setiap pelanggarnya pun berbeda-beda pula. Akan tetapi sebelum kita menggunakan fasilitas kampus untuk kebutuhan kita, kita harus mengetahui terlebih dahulu tentang fasilitas kampus itu keadaannya seperti apa. Hal ini juga termasuk dalam pengembangan etika untuk penggunaan dan pemanfaatan fasilitas kampus.
     Perawatan terhadap fasilitas kampus pun tidak hanya dilakukan dengan perawatan yang biasa saja. Tetapi perawatan yang dimaksud adalah bagaimana kita menjaga dan memelihara agar fasilitas tersebut tidak mudah rusak. Sehingga fasilitas kampus yang dimiliki oleh universitas ini jumlahnya tidak berkurang serta hal ini juga menghndari pembengkakan biaya perbaikan fasilitas kampus karena ulah oknum yang tidak bertanggung jawab yang telah merusak fasilitas kampusnya sendiri. Semakin kita bisa mengembangkan etika akademika pada setiap tempat dan setiap waktu, maka kita akan lebih bisa menghargai sesuatu yang ada disekitar kita dan kita juga akan dihargai oleh setiap orang karena sikap kita yang santun tersebut.
BAB III
PENUTUP
3.1. Kesimpulan
     Etika akademik sering digayutkan dengan nilai-nilai terhadap kebaikan dan keburukan. Etika juga sering disangkutpautkan dengan norma, perbedaannya terdapat pada asal mula aturan itu ada dan bagaimana cara pelaksaannya pada kehidupan sehari-hari. Setiap universitas dan kampus memiliki etika akademik yang berbeda-beda sesuai dengan etika yang ada pada lingkungan univesitas atau kampus itu berdiri. Pelaksanaan etika dalam kehidupan sehari-hari terutama pada dunia masyarakat kampus semua itu tergantung pada cara kita beradaptasi dengan lingkungan yang ada pada sekitar kampus.
     Pengembangan etika dalam penggunaan dan perawatan fasilitas kampus bisa dilakukan dengan beberapa cara. Salah satunya adalah dengan cara tidak berlebihan dalam pemanfaatan fasilitas kampus yang ada, merawat fasilitas kampus tersebut seperti kita merawat barang pribadi kita sendiri, dan lain sebagainya. Karena seorang civitas akademik yang bertanggung jawab pasti akan selalu mematuhi peraturan dan norma yang ada.
3.2. Saran
    Sebaiknya kita bisa melaksanakan etika akademik pada setiap kesempatan karena kita adalah seorang mahasiswa yang memiliki ilmu yang cukup tinggi dan apabila kita telah melanggar peraturan yang ada maka kita harus bisa mempertanggung jawabkannya sesuai dengan sanksi yang telah disepakati sebelumnya. 








DAFTAR PUSTAKA

Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. 1992. Statuta Universitas Jenderal Soedirman.             Depdikbud. Jakarta.
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. 1997. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Balai    Pustaka. Jakarta.
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. Dirjen Dikti. 1993. Materi Dasar Pendidikan    Program Akta Mengajar V, buku IA, Filsafat Ilmu.
Hanafi,M.A. 1991. Pengantar Filsafat Agama Islam. Bulan Bintang. Jakarta.
Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi.
Rasjidi,H.M. 1987. Filsafat Agama. Bulan Bintang. Jakarta.
Sindermann,C.J. and T.K.Sawyer. 1997. The Scientist As Consultant, Building New Career         Oppurtunities. Plenum Trade. New York, London.
Zubair,A.C. 1992. Kuliah tentang Etika. Rajawali Press. Jakarta.
 

2 komentar: